Maling Di Rumah Perawat Diamankan Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personil unit reskrim Polsek Banjar Agung meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah  Iskandar (37), seorang perawat warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (15/03/2021), pukul 04.15 WIB, 

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021) menyebutkan bahwa pelaku berinisial JM (24) warga Dusun II Sumedang, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah sudah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kasus ini terungkap setelah petugas berhasil menemukan barang milik korban berupa Handphone merk Oppo A3S warna merah yang disimpan di Mess pelaku di PT. Silva Inhutani Mesuj" ujar Devi.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat satu melati ini menambahkan bahwa berdasar pengakuan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur lalu masuk ke dalam kamar tidur dan mengambil dompet  berisi uang sebesar Rp 70 ribu, HP  Oppo A3S, warna merah, dan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BE 3992 TR, yang sedang terparkir di ruang dapur.

"Peristiwa ini terjadi saat korban sedang tertidur lelap bersama dengan istrinya di rumah dan korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 12 juta," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual ke daerah Lampung Utara dengan harga Rp 3,5 juta.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama