Nekat Edarkan Ganja, Pria Ujur Inipun Dilinting Polisi


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan ZL (51) tersangka tindak  pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.Rabu (16/6/2021)
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM 

"Benar kita amankan ZL (51) alias Utom 
Warga Jalan Alboint Hutabarat, Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 7  bungkus kecil Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 9,31 gram, Uang tunai sebanyak  45.000 rupiah,"ujar Kasat

Menurut kasat, kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya  informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah didaerah tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan tempat menggunakan Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh pemilik rumah yaitu ZL

"Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di rumah tersebut ditemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka kemudian ZL Alias Utom sedang duduk di dalam rumah tersebut menghadap ke luar sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya seterusnya setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukan dalam penguasaannya 7  bungkus kecil Narkotika golongan I jenis Ganja di kantong celana bagian belakang sebelah kiri seterusnya ditemukan juga uang sebanyak 45.000  rupiah yang merupakan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis Ganja, selanjutnya Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama