Oknum Polantas Polres Tanjabtim Diduga Kangkangi UU HAM

MenaraToday.Com - Tanjabtim : 

Oknum Polantas Polres Tanjabtim diduga telah mengangkangi UU HAM dan disinyalir ada kolaborasi dengan oknum pengadilan maupun kejaksaan.

Dimana oknum Polantas ini telah merampas kunci motor dan mengeluarkan surat tilang di depan pintu pagar tanpa ada razia. 

"Oknum polantas tersebut selain menilang juga mengeluarkan kata-kata kasar dan menyuruh pengendara motor untuk mengambil surat tilang yang sudah di tulis sembari menyebutkan " Ambil Ini Surat Kematian Kau" sambil menginjak kaki pengendara motor. 

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur saat di konfirmasi wartawan, Jumat (18/6/20219 mengaku tidak mau tahu dengan tindakan oknum polantas yang telah melanggar sumpah jabatan sebagai aparatur negara demikian pula dengan pihak Kejaksaan yang menganjurkan agar si oknum Polantas tersebut di laporkan ke Provost

"Laporkan saja ke Provost nya pak, kami dari Kejaksaan sudah mengembalikan kunci yang mereka tilang pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 lalu" ujarnya. 

Terpisah, pengendara sepeda motor yang di tilang memohon kepada pihak Kepolisian yang membidangi hal ini agar dapat menindak oknum Polantas yang telah merusak citra Polri. 

"Saya berharap oknum Polantas ini mendapatkan sanksi, karena apa yang dilakukannya telah mencoreng citra Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat" ujarnya.

Untuk sementara Provos Polres Tanjung Jabung Timur belum sempat di konfirmasi oleh media ini, begitu juga Kapolres belum sempat untuk di konfirmasi terkait dengan adanya oknum Polantas yang tidak mempunyai adaptasi dan tidak punya pri kemanusiaan terutama kepada pengendara motor, anak sekolah dan masyarakat lainnya." ( Jangcik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama