Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian Kompak Masuk Bui

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku Curanmor milik korban MS (54) di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara beserta penadahnya, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadani didampingi Kanit Jatanras Iptu Mulyoto menyebutkan kedua pelaku masing-masing berinisial BASS (28) warga jalan Sei Asahan Lingkungan IV, Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat dan MY (48) warga Jalan Solo Desa Suka Maju Dusun XII Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.

*Kedua pelaku kita ringkus berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/439/VI/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dengan pelapor MS. Berdasarkan laporan tersebut dan hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban, kita langsung melakukan  penyelidikan, kemudian pada hari Selasa (1/6/2021) dini hari, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisal BASS. Sekitar pukul 03.00 Wib, kita berhasil meringkus BASS di Jalan Sisingamangaraja Kisaran, saat kita interogasi, BASS mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curiannya telah di jual ke Kabupaten Batu Bara dengan harga Rp. 2 juta kepada MY. Tanpa buang waktu kita langsung menuju Batu Bara dan berhasil meringkus MY di Jalan Solo Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara sekira pukul 05.00 Wib" jelas Mulyoto.

Lebih lanjut perwira berpangkat dua garis fi pundak ini menambahkan dari tangan MY pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dengan kondisi body sudah dilepas dengan tujuan untuk menghilangkan identitas sepeda motor.

"Disaat kita mengamankan MY, pelaku BASS mencoba melawan petugas, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur, setelah mendapatkan perawatan di RSU HAMS Kisaran selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna hitam dengan nomor Rangka, MH1JFV117HK663582  dan Nomor Mesin : JF1E1670074 an. MASRIAL beserta kunci kontak, uang tunai sebesar Rp 850.000,  1 set body Honda Vario dan kaos berwarna merah  di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum selanjutnya" ujar Mulyoto sembari menyebutkan kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda dimana pelaku berinisial BASS dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan MY dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara  (Nunk/FS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama