MenaraToday.Com - Mesuji :
Tim gabungan Polsek Mesuji Timur dan Satgas lll Kala Hitam Polres Mesuji berhasil membekuk residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Iwan alias Iwan Codet (41) dan rekannya, Eko (24) karena membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 butir peluru aktif.
Kedua pelaku dibekuk pada Sabtu (19/06) siang di area perkebunan sawit Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.
Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan penangkapan itu.
“Iwan Codet dan rekannya yang membawa senjata api ditangkap saat berada di pos 3 Security PT BTLA Desa Sungaicambai, Mesuji Timur,” kata Heri, Minggu (20/06).
Heri menjelaskan, Iwan Codet merupakan pelaku kasus curanmor yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2020 silam di rumah korban Febri Koharnanto, warga Desa Wonosari, Mesuji Timur.
“Para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Mesuji Timur untuk dilakukan penyidikan,” tutup Heri.
Kepada masyarakat sekitaran Kecamatan Mesuji Timur bila pernah menjadi korban kejahatan dari kedua tersangka tersebut . Silahkan datang melapor di Polsek Mesuji Timur. Inilah tindakan tegas yang diambil pihak Polisi untuk membuat masyarakat merasa nyaman dan aman dalam beraktifitas sehari hari. (Panca)
