Pengadilan Tipikor Pontianak Gelar Sidang Kasus Korupsi Dana Reboisasi Lahan Di Kapuas Hulu Secara Daring

Foto : Ilustrasi (Net)

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu : 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi lahan di Kapuas Hulu secara daring dari Pengadilan Tipikor Pontianak, Rutan Pontianak dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Senin (7/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri, (Kajari) Kapuas Hulu Eddy Sumarman, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Martino Manalu, SH.MH mengatakan proses persidangan tersebut diketahui telah memasuki agenda baru.

"Yakni mendengarkan keterangan para terdakwa yaitu terdakwa V selaku PPK kegiatan, serta terdakwa HS dan O yang masing-masing selaku kontraktor kegiatan, dimana ketiga terdakwa mengikuti persidangan daring dari Rutan Pontianak," terang Manalu kepada wartawan, Selasa (8/6/2021) 

Pada persidangan tersebut kata Kasi Pidsus, hadir Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH. MH.

"Merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan 2 orang hakim anggota yaitu Hakim Anggota I : Irma Wahyuningsih, SH. MH dan Hakim Anggota II : Riya Novitar, SH. MH dan selaku Panitera yakni Hendra Azwar, SH," sebutnya.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri oleh Martino Manalu SH. MH dan Budi Murwanto, SH yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini. Kemudian dari pihak terdakwa dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa.

Selanjutnya kata Manalu, persidangan ditunda selama 1 minggu ke depan dimana direncanakan pada agenda persidangan berikutnya para terdakwa akan menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan para terdakwa.

"Agenda persidangan minggu depannya direncanakan Terdakwa menghadirkan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa," pungkas Kasi Pidsus. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama