Selain Tetapkan 3 Tersangka Kasus Normalisasi Abab, Kejari PALI Berhasil selamatkan Keuangan Daerah Rp. 3,5 Milyar Lebih

MenaraToday.Com - Pali :

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Gelar Press Release keberhasilan 100 Hari Kerja Kejari Pali yang di pimpin Agung Arifianto, SH,.MM. yang di adakan di Aula kantor Kejari Pali, Rabu (9/6/2021).

Didalam press Release tersebut Kejari Pali Agung Arifianto, SH,.MM, di dampingi Kasi Intel Zulkifli SH, Kasi Pidsus,Kasi Pidum, dan Staf Kejari lainnya.

Kajari Pali  mengungkapkan telah menetapkan 3 orang tersangka dan memeriksa 36 saksi atas kasus pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, yakni dari Betung Sampai Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari Tim penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.

"Pekerjaan tersebut di laksanakan oleh PT. NKP sesuai Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASI/DPU/VIII/2018 7 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp,10.890.228.000.00.Di dalam kontrak tersebut di dapati kerugian Negara sebesar Rp. 3,2 Milyar, didalam nilai kerugian tersebut telah di kembalikan ke Kas Negara sebesar 500 Juta Rupiah. Adapun 3 tersangka yang telah di tetapkan Kejaksaan Negeri Pali yaitu SDH,JD,RN, di ketiga tersangka itu dua tersangka SDH dan JD dari Instansi terkait dan satu dari pihak perusahan RN,"ungkapnya.

Dalam keberhasilan Kejari Pali dalam mengungkapkan kasus, Kejari Pali, mengungkapkan keberhasilan yang lainnya seperti keberhasilan dalam melakukan bantuan hukum dalam kasus tunggakan galian C dari 29 perusahaan yang menunggak dari Tahun 2016 sampai 2018.

"Dari 29 Perusahaan tersebut ada 8 perusahaan yang membayar galian C, 7 dari Perusahaan sudah selesai dan 1 perusahaan masih dalam proses penyelesaian bertahap yakni atas nama PT. SLR. Jumlah keseluruhan tunggakan pajak galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849. Sampai dengan sekarang pemulihan dari bantuan Hukum kepada pemerintah Daerah Kabupaten PALI terkait penyelesaian tunggakan pajak galian C yang sudah di setor ke kas keuangan Daerah Kab Pali kurang lebih Sebesar Rp .2.953.836.157.

Tim JPN Kejari Pali masih mengupayakan terhadap tunggakan yang belum selesai melalui negosiasi dengan perusahaan (pihak ketiga) yang belum menindaklanjuti ,

Di Ahir sesi Kajari Pali  menambahkan bahwa Tim JPN Kejari telah melakukan bantuan hukum kepada Pemkab Pali atas Penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp 100 milyar atas gugatan Covid .

"Jadi kerugian negara yang berhasil di ungkap oleh Kejari Pali adalah dari kerugian Normalisasi 3,2 milyar telah dikembalikan 500 juta, dari pendampingan hukum atas Pembayaran pajak tunggakan galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.yang telah disetor ke kas Daerah sebesar Rp .2.953.836.157 dari 8 perusahaan serta di tambah dari penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp.100 Juta, jadi total keuangan Daerah yang di selamatkan Kejaksaan Negeri Pali sebesar Rp.3.553.836.157,00. (Nanang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama