Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan BAN (28), Pria yang keseharian nya berprofesi sebagai pedagang Jus Buah karena nekat Edarkan narkotika golongan I jenis ganja Di Jalan Alboint Hutabarat Aek Horsik,Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (28/7/2021)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka BAN
warga Jalan Yos Sudarso Gang Al Ikhlas No 59 Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 buah bungkusan plastik warna hitam berisi 54 bungkus kecil berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 90 gram. Uang tunai sebesar Rp. 60.000.1 buah gunting kertas, 1 helai topi bertuliskan EMBA JEANS warna merah hitam,"ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka BAN berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di pakter tuak didaerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh tersangka
"Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan ditemukan tersangka BAN sedang berada di bawah pohon manggis.
Melihat kedatangan petugas tersangka langsung berlari ke belakang pakter tuak sambil membuang isi kantongnya yakni uang tunai sebesar Rp 60.000 sehingga petugas langsung mengejarnya dan mengamankannya kemudian setelah diperiksa ditemukan dikantongnya 1 buah gunting kertas, Setelah Tersangka dapat diamankan, Kemudian Tersangka dibawa ke bawah pohon manggis tempat tersangka sebelumnya duduk duduk dan ditempat tersebut ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 54 bungkus kecil berisi Narkotika golongan I jenis Ganja, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar