Berlakukan PPKM Darurat, Bupati Tanggerang Undur Pelaksanaan Pilkades

MenaraToday.Com - Tanggerang : 

Bupati Tanggerang, Zaki Iskandar memberlakukan PPKM darurat sesuai dengan instruksi Presiden RI yang dilanjutkan Menko Maritim dan Menkp Perekonomian dan atas dasar tersebut, Zaki mengundurkan pelaksanaan Pilkades di daerahnya.

"Ini saya lakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Tanggerang yang kita lakukan dan disampaikan bahwa Kabupaten Tanggerang masuk dalam Kabupaten program PPKM darurat" ujar Zaki, Jumat (2/7/2021)

Bupati juga menyebutkan dalam melaksanakan instruksi tersebut pihaknya mempersiapkan seluruh personil dan tata cara pelaksanaan PPKM darurat tersebut.

"Terkait pelaksanan Pilkades karena PPKM Darurat ini dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021 dan pelaksanaan Pilkades yang ditunda ke-18 Juli itu masih dalam koridor pelaksanaan PKKM Darurat maka Seluruh unsur Forkompinda akan menunda kembali pada tanggal 8 Agustus 2021.gunanya untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran Covid-18 di Kabupaten Tangerang, apabila pada pelaksanaan PPKM Darurat ini berhasil menekan angka penyebaran maka kita akan melaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2021" jelasnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa persiapan-persiapan ini akan segera ditindak lanjuti dengan melibatkan berbagai macam elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan lainnya untuk ikut sama-sama membantu mensosialisasikan baik pemerintah daerah, masyarakat, melaksanakan PPKM Darurat dan juga bantuan-bantuan lainnya, mendistribusikan sembako.

" Ini merupakan hasil dari pengambilan keputusan dari hasil rapat Forkompinda Kabupaten Tangerang. Terkait teknis PPKM Darurat itu sendiri kita akan memperketat operasional tempat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan, termasuk aktifitas industri esensial dan non esensial begitu juga dengan perkantoran. Sanksi/tindakan hukum yang yang diterapkan dalam PKKM Darurat ini nantinya lebih mengedepankan efek jera terhadap masyarakat itu sendiri" tutupnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama