Diduga Menyalah Gunakan Wewenang, IRT Laporkan Kades Maja Ke APH

 

Doc: ila

Menaratoday.com LEBAK- Uun (52) Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Ranca Rt. 007/002 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP Law Firm), melayangkan Surat Keberatan atas diterbitkannya Surat Keterangan Jual Beli tanah peninggalan orang tuanya yang diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak. Senin (12/07/21).


Menurut Acep Saepudin, S.H., M.H., M.M., M.Si. selaku ketua tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi, dalam keterangannya menyampaikan Surat Keterangan Jual Beli tersebut diduga cacat hukum dan merupakan tindakan maladministrasi pemerintahan, karena telah disalah gunakan.


"Tindakan tersebut juga masuk dalam tindak kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan," tegas Acep


Adanya laporan tersebut, Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL. dan Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. selaku anggota tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi, segera menindak lanjuti secara sigap laporan pengaduan atas kliennya itu.


"Tim juga meminta kepada Kepala Desa Maja H. MAMUN TOBARI agar mencabut dan/atau membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli sebagaimana dimaksud di atas, apabila dalam tempo 3 hari Kepala Desa Maja H. MAMUN TOBARI tidak membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli a quo, maka kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan/atau kepada Instansi Penegak Hukum lainnya.” tegas Oni.


Advokat senior asal Banten Anda, S.H., M.M. yang didampingi oleh Advokat Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si., Advokat Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL dan Advokat Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dalam keterangannya menyampaikan, apabila Kepala Desa tidak segera menindak lanjuti laporan teesebut, maka pihaknya akan segera melanjutkan permasalahan ini pada proses hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.


"Surat keberatan ini juga telah kami tembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung," tukasnya.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama