Direktur PT. Lintong Bangun Makmur Dipanggil Kejatisu Terkait Kegiatan di DI Raja Hombang & Tanjung Maraja

Menaratoday.com, Simalungun:

Direktur PT. Lintong Bangun Makmur di panggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan saluran irigasi di DI Tanjung Maraja dan Marihat Hombang (2045 Ha) pada TA.2020.

Kegiatan pembangunan AiF Loan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR/red) Provinsi Sumatera Utara di UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Pematang Siantar - Simalungun yang dikerjakan PT. Lintong Bangun Makmur, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi adanya penyimpangan dan diduga adanya terjadi tindakan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam surat pemanggilan PT. Lintong Bangun Makmur oleh Pidsus Kajatisu merupakan kebutuhan untuk penyelidikan.

Masyarakat khususnya Siantar - Simalungun mengharapkan keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengungkap pengaduan masyarakat terkait indikasi terjadi tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan teknis pembangunan tersebut. Dan diharapkan penyelidikan bukan hanya semata merupakan kepentingan silaturahmi pemborong dengan Pidsus Kejatisu.

"Pidsus Kejatisu diharapkan serius dalam penanganan dan penyelidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi oleh PT. Lintong Bangun Makmur. Dan semoga ini jangan hanya ajang silaturahmi pemborong dengan Kejatisu. Kejatisu juga diharapkan transparansi terkait hal tersebut pada publik, sudah sejauh mana penyelidikan dan apa hasilnya" Ujar Wesli Saragih warga Kabupaten Simalungun. (R1/red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama