Dituding Sengaja Tunda Pembangunan Dan Menunggak Pajak, Kades Langensari Angkat Bicara

Restu Sugrining Umam (Kades Langensari)


Menaratoday.com PANDEGLANG, Saketi-Ramainya pemberitaan terkait tidak dilaksanakannya pembangunan dua unit gorong gorong dan menunggaknya Uang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2020, didesa langensari kecamatan saketi kabupaten pandeglang, banten, membuat kepala desa setempat Restu Sugrining Umam angkat bicara.


"Sebetulnya bukan mangkrak atau sengaja tidak dilaksanakan, hanya saja anggarannya waktu itu terpakai Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)," tukasnya, Kamis (08/07/21).


Namun, kata Restu, saat ini dua agenda pembangunan yang sempat tertunda itu tengah dilaksanakan. Dan anggaran untuk kedua proyek tersebut senilai Rp. 10.000.000.


"Kira kira dua hari yang lalu proyek pembangunan sudah mulai digarap, semoga tidak ada halangan dan kendala," tuturnya.

Surat teguran yang dilayangkan Camat Saketi Hasan Basri


Sebelumnya diberitakan, Pembangunan fisik gorong-gorong di Desa Langensari, Kecamatan Saketi yang di biayai Dana Desa tahap 3 pada tahun 2020 yang belum terlealisasi ternyata belum pernah diperiksa oleh Inspektorat Pandeglang.


Di akhir masa jabatan Kepala Desa Langensari, Camat Saketi Hasan Basri bahkan telah memberikan surat teguran dengan nomor 600/118 Kec.Saketi/VI/2021. Dalam surat tersebut ada dua poin penting, yang pertama bahwa pembangunan dua unit gorong-gorong dari Dana Desa tahap 3 tahun 2020 belum dilaksanakan.


Poin kedua, bahwa Desa Langensari masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp. 5.250.172.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama