Hakim PN Putussibau Di Kabarkan Positif Covid 19

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu : 

Hakim Pengadilan Negeri Putussibau Veronika Sekar Widuri dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh yang bersangkutan bahwa dirinya pada Kamis Tanggal 17 Juni 2021, menderita sakit tenggorokan rasanya seperti radang tenggorokan.

"Diberi antibiotik dan minum adem sari gak berubah, melakukan swab mandiri dan hasilnya ternyata positif

Hari itu juga jam 23.00 WIB memutuskan untuk rawat inap di Rumah Sakit Paru Paru Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur karena saya mempunyai cormobid yaitu diabetes dan hipertensi Saat masuk, tensi sempat 200 dan gula darah mencapai 365, tetapi tidak ada gejala lainnya," cerita Sekar dihubungi dari Putussibau.

Sekar mengakui, dirinya mulai dirawat sejak Jumat Tanggal 18 Juni 2021 dengan awal masuk ICU karena cormobid.

"Di ICU hanya 2 hari karena tanpa gejala dipindah ke ruang isolasi biasa. Di rumah sakit, mulai muncul hidung tersumbat dan hari ke 4 mulai hilang penciuman

yang saya lakukan saat itu adalah melakukan nebu dan terapi cuci hidung," ungkapnya.

Jadi kata Sekar, saat dirinya terkena covid, ada mengalami sembelit, hidung tersumbat, hilang penciuman, batuk dan sempat mengalami turun saturasi.

"Tetapi dari hari ke hari semakin membaik dan pada hari ke 11, saya sudah boleh keluar dari rumah sakit walaupun hasil swab masih positif tetapi CT saya dari hasil swab sudah tinggi," katanya.

Kemudian lanjut Sekar menceritakan, memasuki hari ke 9 penciuman mulai normal, dan pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 Sekar kembali melakukan swab dan hasilnya sudah negatif.

Sekar menghimbau kepada masyarakat, yang perlu dilakukan saat menderita covid 19 adalah tetap semangat, menjaga imun, makanan bergizi, minum vitamin dan tetap olah raga

"Harapan saya kepada masyarakat luas khusunya masyarakat Kapuas Hulu adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terlebih saat ini covid semakin menggila. Jangan lupa double masker," pesannya. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama