Kangkangi Prokes Covid 19, Aksi Warga Humbahas Di Tegur Wabup

MenaraToday.Com - Toba : 

Aksi demo sekelompok masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang menamakan Kelompok "Aliansi Gerakan  Tutup TPL" menggelar aksinya mulai dari Kantor DPRD Humbahas menuju Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi Kantor Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, menuai kritikan dari beberapa warga masyarakat, Senin (19/7/2021).

Osben Manullang (48) warga Dolok Sanggul kepada Menaratoday.com saat dikonfirmasi  mengatakan, aksi yang digelar oleh sekelompok masyarakat ini menurut hematnya adalah memaksakan kehendak, mengingat saat ini situasi Pandemi Covid -19 menjadi ancaman keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.

Pandemi Covid-19 saat ini kita tahu semakin hari membahayakan dan mengancam keselamatan hidup dan kesehatan umat manusi secara global, ditambah dengan berbagai jenis varian barunya yang sudah merebak hingga merenggut puluhan ribu bahkan ratusan jutaan  semestinya menjadi tanggung jawab kita besama untuk mengantisipasi penyebaran virus itu, sebut Osben.

Jadi, aksi yang digelar kelompok masyarakat ini sepertinya tidak mau peduli dengan keselamatan dan kesehatan bersama akan bahaya serangan dan paparan wabah Pandemi Covid-19 berikut dengan berbagai jenis varian barunya yang sangat mematikan ini, ujar Osben.

Terkait berbagai persoalan yang dituduhkan kepada PT.TPL, silahkan saja hukum yang menyelesaikannya sesuai bukti dan fakta fakta yang ada kalau memang benar yang dituduhkan itu menyalahi aturan Hukum dan Undang Undang, namun perlu diperhatikan kalau perusahaan itu di tutup, kedepannya apa dampak sosial yang akan timbul di masyarakat luas dengan karyawan yang dipekerjakan sebanyak puluhan ribu orang.

Jadi mari saling menghargai nyawa masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan varian barunya yang sangat mematikan mengancam nyawa kita berama, imbuh Osben.

Osben berharap, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas untuk menertibkan dan tidak memberi ijin untuk melakukan aksi demo atau aksi damai apalagi ditengah pandemi yang masih berlangsung, sebab kegiatan aksi tersebut sudah mengumpulkan dan mengundang keramaian massa serta melakukan mobilitas massa yang tentunya dengan hal tersebut telah melanggar dan menyalahi aturan PPKM yang saat ini sedang giat giatnya di terapkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan para APH dengan menerbitkan berbagai peraturan untuk menyelamatkan masyarakat yang seharusnya dipatuhi, tambah Osben.

Sementara itu, rombongan aksi setelah beberapa saat melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Humbahas, Wakil Bupati Oloan Nababan didampingi Sekda Kabupaten Humbahas Drs.Tonny Sihombing, M.IP serta didampingi beberapa pejabat Pemkab Humbahas menerima dan menjumpai rombongan aksi, namun saat itu Wakil Bupati agak marah dan menegur rombongan pelaku aksi karena membawa bendera Merah, Putih Hitam.

Wakil Bupati menyebut, bahwa warna itu bukan bendera NKRI dan bukan jati diri kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditegaskan Wabup dalam arahannya, bendera merupakan simbol dan jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia, diluar  bendera Merah Putih itu tidak dipakai dan tidak boleh dikibarkan.

Ditegaskan Wabup, tidak boleh ada bendera selain bendera  Merah Putih.Merah Putih, Hitam itu tidak boleh...saya harus tegas, tidak baik dilihat umum, kalau  dibuat seperti itu saya tidak suka, bendera Merah Putih adalah harga diri kita, sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun NKRI, lalu kenapa dikibarkan bendera Merah, Putih, Hitam.

Oleh karenanya, mari kita renungkan apa yang telah kita perbuat bagi negeri ini juga kepada diri bahkan keluarga kita, kata Oloan Nababan dengan tegas.

Usai memberikan arahannya Wabup menerima lembaran aspirasi para pelaku aksi untuk disampaikan kepada bupati dalam memberikan keputusan dan jawaban aspirasi kelompok aksi, tegas Wabup.

Dikesempatan berbeda, Kapolres Humbahas AKBP. Rony Sidabutar saat dikonfirmasi Menaratoday, via selulernya terkait aksi yang digelar oleh sekelompok masyarakat Humbahas yang menamakan Kelompok aksinya "Aliansi Gerak Tutup TPL" menegaskan,  selama pandemi covid ini, untuk ijin melaksanakan unjuk rasa tidak diberikan

Ditegaskannya, terhadap kegiatan tersebut apabila nantinya menyalahi dan melanggar prokes akan kita himbau untuk membubarkan diri.

"Intinya, memang benar hak untuk menyampaikan pendapat sesuai UU, namun selama pandemi Polri memang tidak mengeluarkan ijin, nantinya apabila ada pelanggaran baik ketertiban umum ataupun prokes akan kita minta untuk membubarkan diri" ujar Kapolres (J. Tambunan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama