Kepala BPTD Wilayah II Sumut Harapkan Seluruh Stakeholder Patuhi Persyaratan Perjalanan.

MenaraToday.Com - Simalungun : 

Menindaklanjuti Surat Edaran ( SE ) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Covid-19, maka persyaratan dalam melakukan perjalanan bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat segera diberlakukan di setiap terminal maupun pelabuhan yang ada khususnya di Sumatera Utara 

"Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama yang menjadi syarat utama untuk berpergian menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, selain hasil negatif RT-PCR (masa berlaku 2x24 jam) atau RT-Antigen (masa berlaku 1x24 jam), tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021," Ujar Batara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah II Provinsi Sumatera, Selasa ( 06/07/2021 )

"Selain itu, pengusaha angkutan umum hrs memperhatikan pembatasan load factor agar social distancing tetap ada di dalam kendaraan bermotor umum dan setiap kendaraan bermotor umum tersebut wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap terminal guna dilakukan pengawasan oleh petugas" sebut Batara

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera secara tegas mengatakan, Seluruh pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 43/2021, Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan.

Batara juga menyampaikan, agar setiap petugas yang berjaga di setiap pelabuhan dan terminal agar ketat mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan sejumlah aturan yang ada sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi dengan baik

Oleh karena itu, Batara berharap kepada seluruh stakeholder, agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

 “Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja, demi memutus penyebaran virus covid-19 ini, Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19." Ujarnya (K712)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama