Ketua KUD Negeri Bandar Terindikasi Akan Menghilangkan Aset Negara

Menaratoday.com, Simalungun:

Ketua KUD Negeri Bandar, Nuriati Saragih yang Tinggal di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun terindikasi akan menghilakan Aset Negara dibawah Kementerian Koperasi-RI.

Pasalnya bangunan dan tanah Koperasi Unit Desa (KUD) yang di bangun dari uang negara untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui koperasi di bawah Kementerian Koperasi-RI sudah mulai berubah bentuk dengan bangunan megah yang informasinya ada pengusaha dari Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar yang menyewa tempat tersebut.

Terkait bangunan tersebut, DPRD Kabupaten Simalungun sudah menyorotinya dan meminta pangulu Nagori Bandar dan Camat Bandar untuk meninjau ulang terkait pemberian rekomendasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tempat KUD Negeri Bandar dan Silang Sengketa (SS) lahannya.

Dalam pantauan menaratoday.com di lokasi KUD Negeri Bandar yang terletak persisi di jalan Lintas Perdagangan - Pematangsiantar Bangunan sudah dibongkar di beberapa bagian serta lahan sekitarnya turut dibangunan gedung-gedung besar.

Sedangkan menurut Pangulu Bandar, Winner Simatupang bangunan tersebut direncanakan pengusahanya untuk tempat usaha wisata kuliner dan lahan KUD sekitar 50M X 20M turut disewakan pada pihak KUD Negeri Bandar sekitar Rp. 146 Juta.

"Kalau rencana pengusahanya tempat itu akan dibuat wisata kuliner. Kalau Tanah KUD itu sekitar 50Meter lebar dan panjang ke belakang sekitar 20meter. Setau saya itu sudah disewanya dari pengurus KUD, kalau Ketuanya itu setahu aku sekarang ibu Nuriati Saragih, yang rumahnya dekat disitu juga" Jelas Winner Simatupang saat ditemui di kediamannya.

Namun hingga saat ini, Nuriati Saragih yang merupakan ketua KUD Negeri Bandar masih bungkam saat dicoba dimintai keterangannya dan kesediannya untuk memberikan keterangan terkait status KUD tersebut melalui pesan WhatsApp miliknya. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama