Patuhi Instruksi Bupati, Warga Kurungkambing Tutup Akses Jalan Bagi Warga

Didampingi pihak kepolisian Pemdes Kurungkambing pasang portal Jalan, Rabu (14/07/21)


Menaratoday.com PANDEGLANG, Mandalawangi-Pemerintah Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, banten, menutup akses jalan menuju desa tersebut. Penutupan dimulai dari pintu masuk Kampung Tamanjaya RT 01/03 Kurungkambing.


Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak sebuah bambu dan spanduk bertuliskan PPKM Tingkat Desa diletakkan melintang di jalan, dan sejumlah anggota linmas tampak berjaga dan mengecek warga yang melintasi jalan tersebut.


Ketua Satgas Penanganan pencegahan Covid-19 Desa Kurungkambing Ence Setiyawan mengatakan, penutupan jalan dilakukan atas instruksi pemerintah.


"Ini sesuai Instruksi pemerintah daerah kabupaten Pandeglang, karena merasa khawatir dengan banyaknya warga yang terpapar virus Corona," jelasnya, Rabu (14/07/21).


Kata Ence, Penyekatan jalan di jalur Kurungkambing ini dilakukan guna mengurangi mobilitas warga di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mesti Pandeglang tidak masuk zona merah.


“Saya atas nama Pemdes telah menerima surat instruksi menteri dalam negeri melalui Bupati Pandeglang untuk dilakukan penutupan jalan menuju desa Kurungkambing.” tuturnya. 


Sebelumnya, Bhabinkamtibmas setempat Kiki Baehaki yang didampingi Babinsa Koptu Syamsudin Noor menyampaikan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 sehingga kepada tim Satgas Covid-19 tingkat desa agar segera melakukan tindakan demi mempercerpat penyebaran covid-19.


“jadi untuk saat ini segala bentuk kegiatan masyarakat termasuk hajatan atau pernikahan harus betul betul-betul dibatasi, dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dan pelaksanaannya tetap ada ijin dari Satgas Covid-19 dengan waktu tidak boleh lebih dari pukul 20.00 WIB malam, sementara untuk aktivitas sehari-hari hanya diperkenankan 50% dari volume yang tersedia.” Tuturnya


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama