Pembuatan Sertifikat Program PTSL Tahun 2020 Diduga Ajang Pungli

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Pembuatan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Kampung Bakung Ilir Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum kepala kampung dan tim panitia setempat.

Pasalnya, dari keterangan narasumber selaku pembuat sertifikat, membeberkan adanya pungutan biaya yang dibebankan terhadap pemohon dengan tarif Rp. 1 juta per buku.

"Pada tahun 2020 yang lalu, saya buat sebanyak 15 buku dimintai biaya pembukuannya Rp. 1 juta, sebenarnya tidak pantas dengan biaya semahal itu. Namun apalah daya, saya hanya orang biasa yang tidak mengerti tentang aturan," beber sumber belum lama ini.

Sumber menjelaskan, pada saat itu bukan hanya dirinya yang minta dengan tarif sedemikian, bahkan menurutnya masih banyak warga lainnya yang dibebankan dengan tarif yang sama sebagai syarat pembuatan sertifikat pada program PTSL atau sebelumnya yang dikenal PRONA.

"Sebenarnya masih banyak warga lainnya yang di kenakan biaya seperti itu, baik pribumi maupun bukan, tetap harus  membayar," jelasnya.

Sementara itu, kepala kampung Bakung Ilir, Wiradi Sapda saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (6/7/2021) dirinya membantah jika keterangan yang disampaikan warga itu tidak benar, menurutnya keterangan sedemikian merupakan fitnah belaka.

"Kalau saya selaku kepala kampung hanya menarik Rp. 200 ribu, jadi tolong sampaikan ke narasumber anda seperti itu, dan tolong masyarakat itu beritahu dengan saya siapa orangnya dan dia memberi ke siapa. Jangan ngaur nara sumber itu silahkan cek di kuitansi," kata Wira dengan nada keras membentak wartawan.

Berkaitan dengan narasumber, Wira bersikeras ingin mengetahui siapa yang telah memberi informasi sedemikian, bahkan menurutnya jika wartawan yang melindungi narasumber itu telah menyimpang dari kode etik dan mesti menyampaikan siapa nama narasumber tersebut.

"Narasumber jangan di buat-buat, dan katakan siapa orangnya. Bila perlu hadirkan dihadapan saya. Jika anda berkata kode etik seharusnya anda bisa membuktikan dan mengatakan siapa nama sumbernya, kalau begitu anda sudah tidak sesuai kode etik lagi sebagai wartawan," ujarnya. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama