Sepekan Jabat Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi Rekomendasikan Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi yang baru sepekan menjabat di Polres Tanjungbalai menunjukkan sikap tegasnya terhadap penyalahgunaan narkoba terhadap anggotanya.

Tidak main-main, orang nomor satu di Jajaran Polres Tanjungbalai ini merekomendasikan pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat narkoba.

Hal ini terungkap saat pelaksanaan sidang kode etik profesi yang ke III terhadap Aipda AS dengan NRP 78060173 yang digelar di ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021) sekira pukul 14.30 Wib hingga pukul 16.52 Wib.

"Sudang Komisi Kode Etik Profesi dilaksanakan sebagai bukti komitmennya kita terhadap personil Polri yang melakukan tindak pidana narkotika dan kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku" ujar pria dengan langkat dua melati ini kepada awak media, Sabtu (24/7/2021).

Lebih lanjut mantan Kapolres Sibolga ini menyebutkan bahwa sidang kode etik profesi terhadap Aipda AS dilaksanakan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan tindak pidana narkoba yang dilakukan Aipda AS pada, Selasa 30 Januari 2018 yang lalu.

 "Berdasarkan laporan dan data yang saya terima, Aipda AS melakukan pelanggaran berat yakni memesan narkotika jenis sabj sekitar 30 gram kepada pelaku berinisial FAS untuk dijual lagi kepada pelaku yang disebut Si Bro yang merupakan teman Aipda AS. Kemudian pelaku FAS menyerahkan 1 buah amplop berisi sabu dengan berat 37,42 gram, kemudian Aipda AS menghubungi Si Bro namun HP Si Bro tidak aktif. Selanjutnya FAS menitipkan amplop berisi sabu tersebut kepada Aipda AS. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, FAS bersama SI alias Bejo datang dan memberikan amplop berisi sabu diserahkan Aipda AS kepada FAS selanjutnya FAS menyerahkan kepada SI alias Bejo" papar Triyadi.

Triyadi menambahkan sekira pukul 22.00 wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, SI Als Bejo di tangkap saat dilakukan  pengembangan pada hari Jumat (9/2/3018), personil meringkus Aipda AS di Polres Tanjungbalai. Saat dilakukan penggeledahan badan dsn rumah tidak ditemukan adanya narkoba padanya. Dalam kasus ini Aipda AS di vonis oleh PN Tanjungbalai dengan hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan. Dan ditingkat banding di Pengadilan Tinggk Medan, Aipda AS di vonis 5 tahun 1 bulan penjara. Saat Aipda AS melakukan kasasi di tingkat MA, pihak MA menolak pengajuan kasasi Aipda AS. 

"Karena dia (Aipda AS - Red) telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, selanjutnya kita melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin Wakapolres Kompol Junanto sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dengan di dampingi Kabag Sumda Kompol J. Sinaga  sebagai Wakil Ketua komisi kode etik Polr,  Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Syahrul, Kasi Propam Ipda M. Irvan Prihaswan dan Aipda Rudi P Silalahi sebagai PS Kanit provos dan Akreditor sebagai penuntut, kanit Provost Polsek Tanjungbalai Selatan Aipda Josman Sihotang dan Aiptu B.M. Siregar  sebagai pembantu sekretaris sidang dan Ps. Kasubbagkum Bag Sumda, Ipda Parlindungan Saragih sebagai pendamping yang memberika. bantuan hukum kepada terduga pelanggar Aipda AS dengan agenda membaca Nota pembelaan terduga pelanggar dan pembaca putusan Sidang KKEP" jelasnya

Sidang Komisi Kode Etik Profesi, a.n. terduga pelanggar Aipda AS disangkakan melanggar  Pasal Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subs Pasal 21 ayat [1]   Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan,norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum” dijatuhi hukuman berupa Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. SSanksi yang bersifat Etika berupa lrilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar Aipda AS di di skor pada pukul 14.40 Wib dan  di lanjutkan pada pukul 16.30 Wib, berakhir pada pukul 16.52 Wib (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama