Akibat Cuitan FB Anggota DPRD, Dugaan Gratifikasi Di Pemko Sidimpuan Kembali Mencuat


Menaratoday.com - Sidimpuan
 Berdasarkan tulisan Saudara Feryansyah Hasibuan yang notabene merupakan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Hanura, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Gratifikasi di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan. 

Hal tersebut ternilai dari tulisan beliau yang mengatakan "Yang dimana dana tersebut anda gunakan untuk mengunci posisi jabatan Kasubbag Hukum tersebut, agar nantinya saat pelantikan/mutasi jabatan diadakan dilingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan, andalah orangnya yang dilantik di posisi itu."


Dan dari tulisan tersebut juga dapat dinilai bahwa Saudara Feryansyah Hasibuan mengakui telah membantu saudara Askari Hasibuan untuk "mengunci" posisi jabatan kasubbag hukum tersebut.


Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 disebutkan; "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."


Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa Pejabat Negara Wajib melaporkan gratifikasi.


Berdasarkan tulisan tersebut, diminta kepada penegak hukum agar menelusuri kebenaran tulisan Saudara Feryansyah Hasibuan tersebut karena dinilai mengandung dua unsur tindak pidana, yaitu:


1. Apabila benar adanya, berarti telah terjadi tindak pidana gratifikasi dan/atau suap.

2. Apabila tidak benar, berarti saudara Feryansyah Hasibuan telah menyebarkan berita bohong dan/atau mencemarkan nama baik Pemko Padangsidimpuan.


"Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh,"ujar Zoirun Ansory Simanjuntak (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama