Si Raja Tega, Warga Patia Cabuli Anak Tiri Hingga Berkali Kali

Pihak Kepolisian Beberkan sejumlah Barang Bukti pada saat press conference. Senin (23/08/21).


Menaratoday.com PANDEGLANG, Patia-Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan TI (37) Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. TI diamankan lantaran telah menggauli atau mencabuli Bunga (9) yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri.


Perbuatanya terbilang raja tega, karena sudah melakukan tindakan bejatnya itu berulang kali. Hal itu terungkap berdasarkan laporan dari istri TI yakni KR yang juga merupakan ibu kandung korban.


"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Fajar saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang. Senin (23/08/21).


Iptu Fajar menerangkan, bahwa pelaku sudah melancarkan aksi bejat tersebut sejak bulan April 2021 lalu.


"Kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk memijit bagian punggungnya, korban yang gelap mata langsung membawa korban dengan paksa ke kamar, dan menidurkan korban di atas kasur. Pelaku pun langsung melancarkan aksi bejatnya," jelasnya.



Perbuatan pelaku Kata Iptu Fajar, terhadap korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SD itu sudah dilakukannya berulang kali.


"Terbaru pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 17 Agustus 2021 kemarin, Ia masuk ke kamar korban pada malam hari dan langsung melakukan perbuatan bejatnya itu," terangnya.


Pelaku yang terciduk berbuat bejat terhadap korban langsung ditangkap dan dilaporkan oleh KR kepada pihak kepolisian Polres Pandegalang.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang KHUP Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.



ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama