APDESU Tuding Bangunan Disdukcapil Batu Bara Melanggar Mandatory Spending PEN dan Lahannya Diduga Cacat Nomenklatur

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Pembangunan Gedung Disdukcapil Batu Bara yang menelan biaya pengerjaan sebesar 3,6 Miliar dan diduga didirikan diatas Lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara kembali menuai kritikan dari APDESU Indonesia. Selasa (17/08/2021).

Ketua Umum DPP APDESU Indonesia Adam Malik mengatakan bahwa sebelumnya, Pejabat Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara, Noval mengatakan kepada salah satu Media bahwa bukan berarti pembangunan proyek Rp 3,6 M ini tidak miliki legal standing atas lahan tersebut.

Kabid Aset Noval juga mengatakan kalau dalam pencatatan BPKAD tanahnya itu sudah disertifikatkan atas nama Pemkab Batu Bara (sebagai pemegang hak). Jadi tanah itu pun sudah dibuat SK untuk penetapan status bahwa itu tanah untuk kantor Disdukcapil, SK nya dari Bupati tapi untuk SHM tanah dari BPN.

Noval juga mengatakan bahwa status tanah tersebut milik Kementrian Keuangan itu masih isu saja. Jika pun kita mau mengkonfirmasi status tanah ini kepada pengurus koperasi, pengurusnya yang mana? Karena status koperasi ini kan sudah lama sekali tidak aktif dan dalam perencanaan Pemerintah untuk seluruh aset KUD di Kabupaten Batu Bara itu mau diinventarisasi bersama BPN sebagai tanah yang terlantar, agar semua (KUD) bisa kita ambil alih sebagai aset daerah,” katanya.

Namun pernyataan Noval tersebut kembali dipertanyakan oleh Adam Malik.

"Harusnya Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka dan membuat lahan dan anggarannya menjadi transparan di hadapan publik, terutama Pengurus KUD tersebut. Jika memang Pemkab percaya diri tidak diduga melanggar UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 maka dibuka dong legal standingnya apa-apa saja, sertifikat itu dari BPN atau lembaga lain. Kemudian jika sudah menjadi aset maka akan ada registrasinya di BPKAD, saya ingatkan kembali bahwa umur otonomi Batu Bara baru jalan 14 tahun. Monggo keluarkan resgistrasinya di publis. Kita jangan ngomong halu dan abstrak sehingga absurb jadinya," tegasnya.

Adam juga kembali mengingatkan bahwa dalam UUPA Negara hanya mengenal 8 poin hak atas tanah baik Negara maupun Warganegaranya.

"Nah, Sekarang Pemkab Batu Bara menguasai lahan dan membangun lahan tersebut diatas hak lahannya apa, itu belum terjawab. Dan berikan penjelasan SK penetapan untuk lahan atau SK bangunan dan sampai disini harus clear," tegas Adam.

Kemudian Adam kembali mengingatkan bahwa Pemkab Batu Bara jangan gegabah dan terburu-buru dalam membangun lahan di atas KUD di Batu Bara ini karena RUU Pokok Agraria masih dalam proses dan tahapan pengkajian.

"Baiknya kita sebagai Pejabat Publik itu mesti mampu menjelaskan isu-isu publik ini, jika benar tanah tersebut tidak berkaitan dengan Kemenkeu maka sudah pasti ada pemiliknya. Kita harus memahami bahwa hak milik dicabut oleh negara atas 4 kemungkinan, pertama karena pencabutan hak sesuai pada pasal 18 UUPA, kedua karena penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya, ketiga karena diterlantarkan, keempat yaitu ketentuan pada pasal 21 dan pasal 26," ungkap Adam.

Disamping itu Adam juga menanggapi pernyataan dari Kepala BAPPEDA Mukhlis yang memberikan komentar terkait dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan Pemkab Batu Bara sebagai pembangunan perkantoran Pencatatan Sipil, yang mengatakan tentu ada pengaruh dan korelasinya dengan pemulihan ekonomi masyarakat, terutama terpenuhinya pengakuan Negara terkait dengan status administratif masyarakat Batu Bara.

Adam mengingatkan bahwa alokasi PEN harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Batu Bara ditengah-tengah pandemi ini. Karena pada saat pandemi banyak masyarakat yang mengurus administrasi itu melalui online, dan Adam berpesan bahwa lebih bijak Pemkab Batu Bara memperbaharui pelayanan elektroniknya ditengah-tengah pandemi dari pada membangun gedung Disdukcapil yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Saya jelaskan sekali lagi, soal terpenuhinya pengakuan negara terkait dengan status administratif masyarakat, jelas itu saya baru tahu ada kata-kata dan tujuan itu di dalam PP No. 23 Tahun 2020. Setahu saya kata itu hanya ada di UU No.23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, yang jelas PP No.23 Tahun 2020 mengamanatkan kepada kita semua yaitu untuk ekonomi Rakyat ditengah-tengah pandemi kita harus kembali Ke Mandatory Spending dalam menjalankan Anggaran Daerah Batu Bara. Karena saya merasa sudah terlalu banyak yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan mandatory spending keinginan perundang-undangan. Dan itu baru punya korelasi". Ungkap Adam.

Dia juga mengomentari perkataan Muklis bahwa lokasi pembanguan gedung baru ini dari letak geogarafis-nya berada ditengah – tengah Kabupaten, tentu banyak pengaruhnya dengan pemulihan ekonomi Masyarakat Kabupaten Batu Bara, dibandingkan dengan lokasi kantor Capil sebelumnya.

"Kedepan landasan agurmentatif berbobot yang kita tunggu, mengetahui history dari tanah tersebut, kita hanya tidak inginkan jika angan-angan Pemkab terkait status lahan tersebut terbukti angan-angan maka akan sia-sia itu Anggarannya, akhirnya akan ada pihak-pihak merasa dirugikan. Maksud saya agar tepat sasaran dan tidak ada yang merasa dirugikan, dana PEN itu diamanahkan ke kita untuk sebesar-besarnya memulihkan Ekonomi Pedagang dan Masyarakat kecil atau Lembaga Koperasi melalui relaksasi ditengah pandemi Covid-19. Ungkapan Bung Muklis tersebut seolah-olah ini bukan masa Pandemi Covid-19," tegas Adam mengakhiri. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama