Geleng-Geleng Di Asahan, 5 Anggota DPRD Labura Terancam 4 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Asahan :

Kepolisian Resor Asahan menggelar press relase penangkapan 5 anggota DPRD Labura yang asyik geleng-geleng dengan 9 tersangka lainnya di salah satu ruangan karaoke Antariksa, Jalan Sei Gambus, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Iptu Syamsul Adhar dan Kasubbag Humas Iptu Wakino menyebutkan bahwa ke lima anggota DPRD Labura masing-masing berinisial SU dari PAN, Al Bor dari PPP, ZS dan FE dari Partai Hanura dan KP dari Partai Golkar.

"Sebelumnya kita telah melakukan penetapan dan melakukan upaya asesmen terpadu dan berkoordinasi dengan BNN Sumut dan BNNK Asahan. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Asahan yang di Back Up oleh Direktorat Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpadu serta gelar perkara yang kami lakukan dari 17 orang yang kita amankan, 14 ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang lain kita pulangkan karena tidak terbukti bersalah* ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungbalai ini menambahkan 14 tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHPidana 

 "Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan dan kita mencari siapa yang menjual barang haram tersebut. Dengan dibantu pihak Direktorat Narkoba Polda Sumut dan akhirnya kita berhasil meringkus 2 pelaku yang memasuk barang haram tersebut kepada 14 tersangka dan telah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial RR yang berhasil diringkus" papar Pria dengan pangkat dua melati dipundak ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kepada 14 pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman kurungan Penjara, Kemudian untuk tersangka RR yang menjual barang tersebut kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun Penjara. 

"Penerapan pasal ini pun berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, terhadap 15 tersangka ini sudah resmi kita lakukan penahanan untuk selanjutnya melaksanakan proses hukum lanjut ke jaksa penuntut umum", Terang Putu. (Nunk/BP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama