Eks Ka UPT Angsana Dijebloskan Ke Penjara, Kejari Buru Tersangka Lain

Ilustrasi


menaratoday.com PANDEGLANG-ASW, Eks Kepala UPT Dindik Kecamatan Angsana, kabupaten Pandeglang, Banten, kini sudah mendekam di penjara. ASW ditahan atas kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan negara sebesar Rp. 280 juta.


"Betul, pemeriksaannya sudah lengkap. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Pandeglang," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo. Jumat (13/08/21).


Kunto menyatakan, berkas kasus korupsi dana BOS itu sudah masuk tahap dua. Dalam waktu dekat, Kejari pandeglang akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor supaya bisa segera disidangkan.


"Dalam waktu dekat kami segera limpahkan, sekarang masih menunggu berkasnya diteliti terlebih dahulu oleh JPU," ungkapnya.


Diketahui, Kejari Pandeglang resmi menyematkan status tersangka kepada ASW sejak Maret 2021. Dia diduga melakukan korupsi dana pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) 22 SD di Kecamatan Angsana, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Akibat ulah ASW, Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat adanya kerugian negara hingga Rp. 280 juta. 


Kejari Pandeglang memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASW diancam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama