Jual Septor Hasil Curian Sama Polisi, Pria Ini Digelandang Unit Jatanras Ke Bui

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus RID (21) warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani di dampingi Kanit Jatanras Ipda Dian Pranata Simangunsong menyebutkan kejadian tersebut pada hari Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Sudirman Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran Barat dimana pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu besi samping.

 "Berhasil merusak pintu besi samping rumah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dari pintu belakang, kemudian pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban diantaranya sepeda motor Verza dan 4 unit HP merk Realme 5 Pro warna hijau, HP Realmi 5i warna biru, HP Realmi 8A Pro warna putih dan HP Nokia warna Hitam. Selain itu juga pelaku mengambil dompet yang berisikam 4 buah STNK sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2164 VAD, sepeda motor Vario Nopol BK 2964 VBE, STNK Mobil Toyota Agya Nopol BK 1702 VD, STNK Mobil Isuzu Panther Pick UP Nopol BK 8357 XV dan 1 buah SIM A" papar Dhani.

Lebih lanjut AKP Ramadhani menjelaskan pelaku berhasil diringkus pada hari Senin (16/8/2021) sekira pukul 20.00 Wib. 

"Penangkapan pelaku bermula saat kita mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, Tim Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi yang diperoleh benar adanya, dimana pelaku hendak menjual sepeda motor Verza tanpa dokumen. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, polisi berhasil memperdaya pelaku dan berjanji bertemu untuk bertransaksidk Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, personil Unit Jatanras yang melakukan Under Cover Buy bertemu dengan pelaku. Tanpa buang waktu petugas langsung meringkus pelaku yang mengaku berinisial RID. Saat kita interogasi dan memeriksa sepeda motor yang akan di jual pelaku adalah sepeda motor milik korban yang dicurinya. Kemudian bersama barang bukti, pelaku di bawa ke Mapolres Asahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut" Papar Dhani.

Perwira pertama Kepolisian berpangkat tiga garis emas ini menyebutkan dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam No. Rangka : MH1KC5210GK320866, No. Mesin : KC52E1317304 dan 1  unit Hp Redmi 8A Pro warna putih.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara" ujar Dhani mengakhiri (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama