KNPI Banten Pertanyakan Mundurnya Ali Muktabar Di Tengah Jalan

Ishak Newton, Sekjen KNPI Prov. Banten


Menaratoday.com BANTEN, Serang-Sekda Banten Al Muktabar dikabarkan mundur dari jabatannya. Isu mundurnya Sekda Provinsi Banten Al Muktabar ramai menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga media.


Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pemuda Indonesia (Sekjen KNPI) Banten Ishak Newton menyesalkan, jika sekda mundur di tengah jalan. Menurut Ishak, Al Muktabar harus mempertanggungjawabkan dulu semua tanggung jawabnya selaku orang nomor satu di lingkungan ASN Banten tersebut.


“Al Muktabar mesti bertanggung jawab dan dia harus menyelesaikan persoalannya,” kata Ishak Newton Sekjen KNPI Banten kepada Wartawan, Selasa ( 24/8/2021).


“Jangan lepas tanggung jawab, dia harus gentleman jika ada masalah yang melilit pada dirinya atau lembaga,” ucapnya.


“Katakanah dia tidak gentleman kemudian buang badan, persoalan yang dia genggam tidak diselesaikan” ungkapnya


“Seharusnya Beliau meminta izin ke Gubernur bahwa kepemimpinan nya akan di lanjutkan ke kemendagri, jangan mengedepankan ambisius,” sesalnya


Sementara menurut Komarudin, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima surat pengunduran diri dari Al Muktabar.


“Pak Gubernur menyetujuinya," kata Komarudin menurut keterangan yang diterima Wartawan, Selasa (24/8/2021).


Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin 23 Agustus 2021. Menurut Komarudin, pengunduran diri Al Muktabar dari jabatannya merupakan atas dasar pilihan pribadinya.


"Artinya dalam hal berkarir setiap ASN kan memiliki pilihan. Jadi itu beliau sendirilah yang tahu," ucapnya.


Dalam surat pengunduran diri yang dilayangkan, Al Muktabar mengaku akan kembali bertugas di Kemendagri. 


 “Instansi awal, kan memang (Al Muktabar) dari Kementerian Dalam Negeri, jadi kembali lagi ke sana. Memang dari data kepegawaian masih tercatat di sana," kata Komarudin.


Setelah Al Muktabar mengundurkan diri, kata dia, secara de facto, jabatan sekda saat ini kosong. BKD Provinsi Banten menunggu SK dari Presiden. Sehingga untuk menjamin aktivitas tugas-tugas sekda, gubernur akan menunjuk Plt Sekda Provinsi Banten.


"Surat penggantian PLT segera, dalam waktu dalam waktu 2-3 hari ini," tutupnya.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama