Lakukan Anirat, Nanda Meringkuk Di Rumah Tahanan Polres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Nanda (20) harus merasakan pengapnya jeruji besi di Rumah Tahanan Polres Tanjungbalai terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap Hendra Limansyah.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan kepada awak media, Sabtu (28/8/2021) menyebutkan penangkapan Nanda berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 149 / V / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 13 Mei 2021.

"Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 00.44 Wib di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dimana pelaku telah menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian pantan, pinggang serta luka sayatan di bagian lengan" ujar Iptu Ahmad Dahlan.

Lebih lanjut Iptu Ahmad Dahlan menyebutkan pasca penganiayaan berat tersebut, ibu korban Leli Margolang  langsung mendatangi Polres Tanjungbalai melaporkan apa yang dialami oleh anaknya

"Berdasarkan LP yang kami terima dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada tersangka Arief Panjaitan yang telah tertangkap pada Tanggal 13 Mei 2021, kita langsung melakukan pengembangan. Dengan dipimpin Ka Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady R, melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa pelaku yang menganiaya korban adalah Nanda Haris alias Nanda. Berbekal identitas pelaku, polisi langsung melakukan pulbaket dan puldata, akhirnya didapatkan informasi pelaku berada di sebuah rumah kosong di Jalan Sipori Pori Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Atas informasi tersebut, pelaku kita ringkus dan kita bawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses penyelidikan lebih lanjut* ujar Kasubbag Humas.

Perwira berpangkat dua garis kuning di pundak ini menambahkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Subs 351 ayat (2) Jo 55 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama