Miliki Sabu, Angga dan Muryanto Nginap Di Polsek Rungkut

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Kepolisian Sektor Rungkut membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing Agus Muryanto (37) warga jalan Jangkungan, Kecamatan Sukolilo dan Angga (26) warga Jalan Sukodami Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya Kamis (12/8/2021).

"Benar, kedua pelaku kita ringkus di Jalan Profesor Dr. Mustopo tepatnya di depan RS Husada Utama dengan barang bukti seberat 0,34 gram" ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021). 

Lebih lanjut Djoko Suesanto menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan gerak gerik dan aktifitas kedua pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi kita melihat kedua pelaku sedang bertransaksi narkotika. Tanpa buang waktu kita langsung membekuk keduanya dan mengamankan barang bukti yang disembunyikan di saku pelaku dan selanjutnya kita giring ke Mapolsek untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ujar Djoko

Lebih lanjut perwira berpangkat dua garis kuning ini menambahkan, saat di interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Jalan Kunti 

 "Untuk kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 209 dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara" jelasnya (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama