Pelaku Pembuang Bayi Di Asahan Terancam 18 Tahun Penjara.

Keterangan Gambar : Pelaku pembuang bayi saat digiring personil UPPA Polres Asahan (Foto : Nn)


MenaraToday.Com - Asahan :

Pelaku pembuang bayi kedalam jurang dengan kedalaman lebih kurang 4 Meter di Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Rabu (11/8/2021) kemarin terancam hukuman 18 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Kamis (12/8/2021).

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman 15 tahun penjara dan UU Perlindungan anak dengan hukuman 3,6 tahun penjara" jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani dan Kapolsek Bandar Pulau AKP AY Siregar serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaluddin.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini menambahkan bahwa pelaku membuang bayi yang telah dilahirkannya tersebut untuk menutup aib nya yang telah melahirkan sebelum menikah.

"Jadi pelaku nekat membuang bayinya yang lahir tanpa bantuan tenaga medis kedalam jurang untuk menutup aib nya yang telah melahirkan tanpa suami atau di luar nikah" jelas mantan Kapolres Tanjungbalai ini.

Putu menyebutkan bahwa kasus ini terkuak berkat kejelian petugas dalam mencari dan mendalami informasi dan akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Bandar Pulau kemudian di bawa ke Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan.

"Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan janinnya di kamar mandi tanpa ada bantuan dari bidan ataupun tenaga medis. Pelaku pandai menutupi kehamilannya selama ini, sehingga orang tua pelaku tidak mengetahui kalau pelaku telah hamil. Bahkan saat pelaku melahirkan dan ditanya darah apa di kamar mandi, pelaku menjawab darah menstruasi" papar Perwira Menengah dengan dua melati di pundak ini.

AKBP Putu Yudha Prawira juga menjelaskan sampai saat ini kondisi bayi perempuan yang dibuang pelaku dalam keadaan sehat dan lucu dan akan berkoordinasi dengan  pihak KPAD dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Asahan untuk menentukan siapa yang akan mengurus bayi ini.

"Nanti kita koordinasikan dengan instansi terkait dan KPAD Asahan untuk menentukan siapa yang akan merawat bayi tersebut, sementara kita juga masih menyelidiki siapa ayah biologis dari bayi ini, sebab saat ayah si bayi telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur" jelasnya dan diamini oleh Ketua KPAD Asahan. (Nunk/Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama