Pengusaha RT/RW Net di Malang Diduga Langgar UU Nomor 36 Tahun 1999

MenaraToday.Com – Malang :

Terkait menjamurnya pemasangan Wifi Nirkabel RT/RW net di Kota hingga Desa dan pelosok di Malang, Jawa Timur yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pihak Telkomsel dan Kementerian Kominfo RI menuai kritikan berbagai elemen,

Berdasarkan informasi yang diperoleh, maraknya RT/RW Net ini telah menguntungkan pihak pengusaha dengan memasang jaringan Wifi Nirkabel yang telah melanggar Undang Undang No. 36 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman enam tahun dan denda enam ratu juta rupiah.

“Para pengusaha RT/RW Net ini memasang jaringan kabelnya dengan memanfaatkan tiang lampu jalan pedesaan dan tiang Telkom dengan bermodalkan kabel saja dan yang lebih parahnya pemasangan Wifi Nirkabel ini tanpa ada konfirmasi kepada pihak Desa dan pihak Telkom. Sebab pengusaha yang melakukan pemasangan Wifi Nirkabel atau RTRW Net ini harus memiliki izin sesuai dengan aturan Kementerian Komunikasi dan Infomratika Republik Indonesia. Setidaknya perizinan dan persyaratan RT/RW Net dilakukan sesuai dengan prosedur meskipun tahapan untuk mendapatkan sertifikat pengesahan dari Dinas Kominfo tidak gampang” ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan kepada MenaraToday.Com, Jumat (20/8/2021)

Lebih lanjut warga tersebut  menyebutkan para pengusaha RT/RW Net harus memenuhi persyaratan yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) pribadi, Akte pendirian perusahaan dari notaris, NPWP Badan. Dan hal tersebut merupakan standart pelaku bisnis di Indonesia baik jasa perdagangan atau pekerjaan dan jara perdatangan terlihat dan yang tidak terlihat.

“Mengenai perizinan layanan internet lainnya atau tentang persyaratan RT/RW net lainnya harus menyerahkan salinan profile perusahaan, mendaftar sebagai keanggotan APJII (Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia, mengikuti Program Pengujian  (ULO) layak Operasional dari Kominfo dan telah mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas Perhubungan” ujarnya.

Berdasarkan kategori tersebut Tim MenaraToday.Com akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kominfo Kabupaten Malang dan Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Jawa Timur serta pihak Polres Malang dan Pihak Kejaksaaan Negeri Malang (Ivan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama