MenaraToday.Com – Malang :
Terkait menjamurnya
pemasangan Wifi Nirkabel RT/RW net di Kota hingga Desa dan pelosok di Malang,
Jawa Timur yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pihak Telkomsel dan
Kementerian Kominfo RI menuai kritikan berbagai elemen,
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, maraknya RT/RW Net ini telah menguntungkan pihak pengusaha dengan
memasang jaringan Wifi Nirkabel yang telah melanggar Undang Undang No. 36 Tahun
1999 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman enam tahun dan denda enam ratu juta rupiah.
“Para pengusaha RT/RW Net
ini memasang jaringan kabelnya dengan memanfaatkan tiang lampu jalan pedesaan
dan tiang Telkom dengan bermodalkan kabel saja dan yang lebih parahnya
pemasangan Wifi Nirkabel ini tanpa ada konfirmasi kepada pihak Desa dan pihak
Telkom. Sebab pengusaha yang melakukan pemasangan Wifi Nirkabel atau RTRW Net
ini harus memiliki izin sesuai dengan aturan Kementerian Komunikasi dan
Infomratika Republik Indonesia. Setidaknya perizinan dan persyaratan RT/RW Net
dilakukan sesuai dengan prosedur meskipun tahapan untuk mendapatkan sertifikat
pengesahan dari Dinas Kominfo tidak gampang” ujar salah seorang warga yang
tidak ingin namanya di publikasikan kepada MenaraToday.Com, Jumat (20/8/2021)
Lebih lanjut warga
tersebut menyebutkan para pengusaha
RT/RW Net harus memenuhi persyaratan yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor
Peserta Wajib Pajak (NPWP) pribadi, Akte pendirian perusahaan dari notaris,
NPWP Badan. Dan hal tersebut merupakan standart pelaku bisnis di Indonesia baik
jasa perdagangan atau pekerjaan dan jara perdatangan terlihat dan yang tidak
terlihat.
“Mengenai perizinan layanan
internet lainnya atau tentang persyaratan RT/RW net lainnya harus menyerahkan
salinan profile perusahaan, mendaftar sebagai keanggotan APJII (Asosiasi
Penyelenggara Internet Indonesia, mengikuti Program Pengujian (ULO) layak Operasional dari Kominfo dan
telah mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas Perhubungan” ujarnya.
Berdasarkan kategori
tersebut Tim MenaraToday.Com akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas
Kominfo Kabupaten Malang dan Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Jawa Timur
serta pihak Polres Malang dan Pihak Kejaksaaan Negeri Malang (Ivan)