MenaraToday.Com – Labura :
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh
Hulu meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kampung
Lima Puluh Barat Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura,
Sumatera Utara, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni
Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait didampingi Kanit
Reskrim Ipda Eko Sanjaya menyebutkan kelima pelaku masing-masing Arfan Purnawan
alias Arfan (25) warga Afd II Pondok 25 PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh
Hulu, Yusdani Munthe alias Yus (51) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa
Tanjung pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Iir Hidayat Alis Iir (25) warga Tanjung
Sari II Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Ari Pulungan (22) warga
Dusun Kampung 50 Barat Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan dan Tomi
(25) warga Pondok Hanna Desa Hanna Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Utara, Sumatera Utara.
“Benar, kita telah meringkus lima
orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kampung 50 Barat Desa
Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan. Penangkapan ini berawal dari adanya
informasi warga yang diterima Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya yang tengah
melakukan patroli rutin yang menyebutkan bahwa di sebuah gubuk yang berada di Dusun
Kampung 50 Barat sering digunakan untuk berpesta narkotika jenis sabu. Berbekal
informasi tersebut tim yang langsung di pimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi
untuk melakukan penyelidikan. Setiba di TKP tim melihat empat orang laki-laki
tengah duduk-duduk. Dengan gerak cepat, tim langsung menghampiri keempat
laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah
tas sandang warna hijau muda yang berisi bong dari botol Lasegar. 1 paket plastic
klip kecil berisi sabu, 1 buah kaca pireks. Kemudian tim mengintrogasi ke empat
laki-laki tersebut siapa pemilik tas sandang yang ditemukan terletak di samping
duduk mereka. Kemudian para pelaku menyebutkan bahwa tas tersebut milik Arfan
Purnawan” jelas AKP Sahrial Sirait, Senin (30/8/2021)
Lebih lanjut AKP Sahrial Sirait
menyebutkan saat diinterogasi lebih lanjut, Arfan Purnawan mengaku sabu
miliknya diperoleh dari Yusdani Muthe alias Yus. Mendengar pengakuan Arfan
Purnawan, kemudian tim memburu Yusdani dengan cara menyuruh Arfan untuk memesan
sabu kepada Yusdani disebuah tempat yang sudah disepakati. Setiba di lokasi tim
langsung meringkus Yusdani Munthe dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan
dua paket kecil plastic trasnparan berisi sabu.
“Setelah mengumpulkan seluruh barang
bukti yang kita temukan di lapangan berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi
narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah pipet plastic, 1 buah bong, 1
buah mancis warna kuning, 1 unit Handpohone Samsung lipat warna putih dan 1
unit HP Samsung warna abu-abu beserta para pelaku di giring ke Mapolsek Kualuh
Hulu untuk pemeriksaan awal dan kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya” jelasnya (Greg)