Tak Terima Motor Anggotanya Ditarik, BPPKB Banten Geruduk Kantor Bank Berlambang Ganda

MenaraToday.Com - Serang : 

Akibat motor anggotanya ditarik Bank, Ormas BPPKB Banten Kabupaten Serang menggruduk Kantor Bank berlambang Ganda yang berlokasi di Cieuas Serang, Provinsi Banten, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Ormas BPPKB DPC, DPAC, beserta ranting ranting meminta unit motor Vixion milik anggota DPAC Kragilan dikembalikan dan 2 Oknum dari pekerja Bank yang salah paham dengan anggota BPPKB DPAC Kragilan meminta maaf pada ormas BPPKB Motor yang ditarik yaitu Motor Vixion No.Pol : A 6658 GG milik Adi anggota BPPKB DPAC Kragilan Kabupaten Serang.

Adi pemilik kendaraan meminta Motornya dikembalikan. Sabtu, (28/08/2021). Sebelum kejadian pemilik kendaraan yaitu Adi anggota BPPKB DPAC Kragilan beserta Humas BPPKB Kragilan datang berkunjung ke kantor lambang Ganda meminta untuk penangguhan denda kepada pihak Bank.

Sebelumnya Adi Pemilik kendaraan sudah membayar 1 juta ke teler terkait denda akan tetapi motornya masih ditahan Bank dengan alasan Bank denda yang harus dibayar sebesar Rp. 2.600.000 bukan 1 juta.

Adi meminta pada Bank untuk pengajuan keringanan denda, tapi pihak Bank tidak merespon, lalu Adi meminta tolong pada Ormas BPPKB karena dia dari anggota BPPKB untuk pendampingan pengambilan unitnya kembali.

ITO Selaku Humas BPPKB DPAC Kragilan mengatakan pada awak media melalui pesan WhasApp nya.

” Awalnya kemaren kita dapat pengaduan dari anggota BPPKB DPAC Kragilan bahwa unit anggota kita ditahan oleh Bank Lambang Ganda Ciruas Serang dengan alasan masih ada sangkutan denda, padahal anggota Saya sudah membayar denda sebesar 1 juta ke teler tapi unit masih aja ditahan, alasan Bank denda yang harus dibayar 2600 ribu tapi anggota saya tidak menyanggupinya karena keterbatasan uangnya.

Adi anggota kami dari BPPKB Kragilan sudah memohon pengajuan keringanan pada Bank Lambang Ganda tapi tidak direspon pihak Bank, lalu Adi memohon pendampingan agar dibantu menyonding kembali untuk mengambil motor vixionnya yang ditarik Bank lambang ganda, padahal Pokok pembayaran sudah lunas tapi unitnya masih saja ditahan.

Hari Kamis 26 Agustus 2021 kami ke Bank bersama Adi anggota kami yang memiliki kendaraan tersebut dan kami temui teler serta pimpinan Bank untuk pengajukan permohonan pengurangan denda di kantor Bank lambang ganda kami malah ditahan oleh Satpam Bank dan disuruh menunggu kami pun tidak diperbolehkan masuk kedalam.

Kalau masalah surat surat sudah dikembalikan waktu pelunasan pokok yang dipersoalkan yaitu Denda tapi malah motor yang ditahan pihak Bank dan kedatangan kami ke situ untuk mempertanyakan kenapa motornya di tahan padahal dalam perjanjian tidak ada jaminan motor, mereka diam malah pimpinan mereka yang keluar bicara sambil nunjuk nunjuk ke kami dengan bahasa kenapa ngomong suaranya keras keras, disitu kita minta unit dikembalikan karna tidak ada perjanjian bahwa unit sebagai jaminan “, Ungkapnya.  (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama