Menaratoday.com - Paluta
Unit Reskrim Polsek Padang Bolak kembali berhasil amankan sepasang lelaki dan wanita atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu dan Daun Ganja Kering di dalam kamar tidur cafe yang terletak di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Rabu (29/9/2021) Sekira Pukul 10.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.SH saat di hubungi menaratoday.com melalui pesan Watsappnya
"Benar kita mengamankan tersangka AP alias Ardi (30) Warga Desa Pahini, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan YN alias Nur (29)
Warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 70 bungkus plastik klip di duga berisikan sabu dengan berat keseluruhan berisi 4 gram, 6 bungkus plastik klip diduga berisikan daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram. 1 set alat isap (bong), 2 buah sendok pipet,
2 buah kaca pirex, 1 buah hp merk Samsung, 2 buah mancis, uang tunai Rp. 173.000,"Ujar AKP Zulfikar
Lebih lanjut AKP Zulfikar memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa ada orang yang diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut
"Mendapatkan info tersebut, Kita langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan
setelah sampai di TKP tepatnya di salah satu rumah ( kafe TIKA) dilakukan penggerebekan dan didalam salah satu kamar tersebut ditemukan kedua tersangka sedang mengketengi diduga Narkotika jenis sabu, kemudian kita langsung mengamankan kedua orang tersebut dan dilakukan penggeladahan di sekitar ruangan kamar dan ditemukan dibawah tilam bungkusan plastik klip ukuran besar dan kecil yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu dan daun ganja.Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke mako Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,"tutup Kapolsek. (Ucok Siregar