Bupati Toba Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro

MenaraToday.Com - Toba : 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Nomor 440/4691/Satgas/Covid-19/2021, memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang telah diberlakukan di Kabupaten Toba sejak tanggal 22 September 2021.

Jurubicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak membenarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro tersebut. .

"Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Toba, memedomani Instruksi Mendagri RI Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, salah satunya di Wilayah Sumatera. Pedoman berikutnya adalah Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188,54/42/INST/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, dan Hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Toba tanggal 22 September 2021", terang Lalo Hartono, Sabbtu (25/9/2021)

Dalam PPKM Berbasis Mikro untuk daerah Level 2 Kabupaten Toba, mengizinkan pelaksanaan sejumlah kegiatan masyarakat diantaranya acara adat, pesta dan kegiatan masyarakat lainnya dengan ketentuan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi atau tempat duduk dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Demikian halnya kegiatan kerohanian masyarakat, diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat. Sementara kegiatan lain yakni, restoran, pasar, tempat wisata dan olahraga disesuaikan pelaksanaannya sesuai pembatasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Benar, sejumlah kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan, namun disesuaikan dengan aturan penerapan pada setiap jenis kegiatan yang mengacu pada penerapan prokes guna kewaspadaan potensi penyebaran Corona", terang Lalo Hartono.

Seluruh pelaksanaan kegiatan masyarakat, akan mendapat pengawasan melalui kordinasi dari petugas Satgas Desa, Kelurahan hingga Satgas Kabupaten, pungkas Lalo Hartono.(J.Tambunan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama