Cabuli IRT, Warga Kampung Tapa Udik Terancam 9 Tahun Penjara.

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Kepolisian Sektor Dente Teladas bekerjasama dengan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang terjadi di areal kebun sawit di daerah tersebut.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Eman Supriatna kepada awak media menyebutkan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu (12/9/2021) dimana saat itu korban berinisial P (39) warga Kecamatan Gedung Meneng membantu tetangganya yang sedang melaksanakan hajatan, lalu sekitar pukul 15.00 Wib, P pulang kerumahnya untuk mandi dan sholat.

"Saat korban di rumahnya, tiba-tiba pelaku berinisial  SY (35), warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang datang dan mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput korban dengan alasan di tempat acara banyak kerjaan. Kemudian pelaku dan korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju lokasi hajatan. Ditengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak hingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban  pun melakukan  perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun tenaga korban kalau kuat dengan pelaku sehingga pelaku menindih dan mencium korban dan pelaku sempat mengeluarkan kelaminnya. Korban terus melakukan perlawanan dengan memukul pelaku dengan pelepah sawit. Saat pelaku kesakitan, korban langsung melarikan diri melewati kebun singkong dan sampai ke rumahnya" papar Eman.

Lebih lanjut AKP Eman Supratman menambahkan keesokannya harinya, Senin (13/9/2021), korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas. 

"Berbekal laporan korban, kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya, ternyata pelaku telah melarikan diri. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 22.30 Wib dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulangbawang. Kepada pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara" ujarnya mengakhiri (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama