Dalam Waktu 6 Jam, Pelaku Pembacokan Di Desa Tanjung Harapan Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Lampung Utara : 

Kepolisian Resor Lampung Utara mengungkap asus Penganiayaan Dengan Pemberatan (Anirat) yang mengakibatkan seorang korban berinisial LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan Meninggal dunia di TKP.

Peristiwa pembacokan  terjadi di Areal Perkebunan Karet, Hobren Dusun I Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Kamis (23/9/2021) pukul 12.00 Wib. 

"Benar, Tim Serigala Utara telah berhasil mengungkap kasus pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia selama kurang dari 6 jam" ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktsma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/9/2021) pagi. 

Lebih lanjut AKBP Kurniawan menyebutkan peristiwa ini berawal saat pelaku berinisial RG (38) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara mengambil daun singkong milik korban untuk makanan ternak tanpa izin. Saat pelaku mengambil ubi kepergok oleh korban dan korban pun marah dan hendak mencabut golok di pinggangnya. Namun pelaku menahan dan mencabut golok di pinggang kanan kemudian membacokkan golok tersebut kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian. 

"Mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan ini, Tim Srigala Utara yang langsung dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelalku di wilayah Martapura OKU Timur, Sumsel. Kemudian kita langsung melakukan pengejaran. Sekira pukul 24.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur. Kemudian kita menuju Polres Oku dan menjemput pelaku dan di bawa ke Mapolres Lampung Utara" jelas Kapolres. 

Kapolres menjelaskan pelaku dan barang bukti berupa 2 buah golok dan 2 unit sepeda motor telah di bawa ke Mapolres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun" ujarnya (Ikhsan)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama