Disnaker Kabupaten Toba Akan Sisir Seluruh Perusahaan Optimalisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

MenaraToday.Com - Toba :

Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Tenaga Kerja,  menyambut baik upaya untuk mengoptimalisasikan  Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba  Joni Hutajulu diruang kerjanya Kamis (9/9/21).

"Terkait Inpres Nomor 2 tahun 2021, dirinya sudah berkordinasi dengan BPJS Kabupaten Toba dan sedang menyusun rencana untuk menyisir seluruh unit usaha atau perusahaan dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tersebut" ujar Joni.

Jono berharap setiap perusahaan agar kiranya mengoptimalkan program Jamsostek pada unit usaha masing sesuai Instruksi Presiden RI tersebut, sehingga hak-hak para pekerja berjalan dengan baik secara tranparansi.

Kepala BPJS Toba Hendrik Manullang mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua bagian kepesertaan yakni kepesertaan penerima upah tetap dan peserta bukan penerima upah tetap.

"Selain pekerja di perusahaan, masyarakat umum yang bekerja sebagai petani, nelayan dan pekerja informal dapat menjadi peserta dan mendapat klaim kematian sebesar Rp 42 juta dengan Iuran Rp 16.800 per bulan", kata Hendrik.

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek. 

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. (J.Tambunan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama