DPD PUSPA RI Jambi Minta Kades Pulau Pauh Transparan Dengan Penggunaan Dana Desa

MenaraToday.Com - Tanjab Barat :

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA - RI) Jambi meminta kepada Kepala Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Kabupaten Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi agar transparan dalam mengunakan Dana Desa (DD) dengan memasang baliho kucuran dana yang dianggarkan pemerintah untuk Desa.

"Kita telah mengingatkan kepada Kepala Desa Pulau Pauh yang akrab di panggil Oyon agar memasang baliho Rincian Anggaran Belanja (RAB) dari Dana Desa yang di kelolanya agar terciptanya transparansi akuntabel dan pastisipatif kepada masyarakat Desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Permendagri yang sudah diterapkan, agar kepala Desa pasang Baliho untuk Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa maupun anggaran Dana lainnya' ujar Ketua DPD Puspa RI Jambi Arifin kepada MenaraToday.Com, Rabu (1/9/2021)

Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa pemasangan baliho dengan ukuran 3 x 3 meter wajib di pasang di depan kantor Desa.

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tercantum item yang menyebutkan bahwa masyarakat Desa wajib tahu berapa Anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat serta mengetahui berapa anggaran keluar dan diprioritaskan untuk apa. Karena masyarakat punya hak untuk mengawasi Dana yang ada di Desa. Inilah guna papan infografis di depan kantor Desa" ujar Arifin.

Berdasarkan ungkapan Ketua DPD Puspa RI Jambi, awak media mendatangi Kantor Desa untuk mengkonfirmasi Kepala Desa, namun Kepala Desa tidak berada di kantornya.

"Pak Kades belum masuk kantor, mungkin masih dirumah"ujar salah seorang staff desa yang ditemui MenaraToday.Com. (Jangcik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama