Jual Ganja Ke Oknum ASN, Bunjel Cs Digulung Polisi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 ES alias Edi dan ES alias Bunjel tak berkutik saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sidimpuan karna terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kedua tersangka diamankan Polisi  di Jalan BM Muda tepatnya didepan gedung Nurul Ilmi, Kelurahan Padangmatingi Lestari, Kecamatan Sidimpuan Selatan dan di Jalan  BM Muda gang Abdul Gani, Kelurahan Silandit, Kecamatan Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Sabtu (4/9/2021)

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka ES alias Edi (41) dan ES alias Bunjel (25) bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan amplop warna biru seberat 1,75  gram.1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,14  gram.1  buah bungkus rokok sampoerna Mild, Uang tunai sebesar Rp 350.000," terang Kasat

Menurut Kasat Kronologi penangkapan kedua tersangka atas  hasil pengembangan setelah sebelumnya pihak nya juga berhasil mengamankan tersangka H alias Yono yang merupakan oknum ASN  

"Oknum tersebut mengakui bahwa dia  mendapatkan barang tersebut dari tersangka ES alias Bunjel dengan perantaraan tersangka ES alias Edi. Kemudian personil bergerak melakukan penangkapan terhadap ES alias Edi dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan dirumah ditemukan barang bukti  1 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan amplop aidil fitri warna biru angin, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna Mild yang diselipkan didalam busa helm Merk Yamaha warna putih yang tergantung di dinding ruang tamu. Kemudian ketika ditanya siapa pemiliknya, Tersangka ES alias Edi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dimana Ganja tersebut didapatkannya dari tersangka ES alias Bunjel. Sedangkan Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli tersangka dari kampung Salak bersama tersangka H alias Yono. Kemudian polisi bersama tersangka ES  alias Edi bergerak menuju rumah tersangka ES alias Bunjel dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya kedua tersangka  bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama