MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil meringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten, Asahaj, Sumatera Utara, Selasa (14/8/2021).
Kapolres Asahab, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralindang Harahap di dampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi menyebutkan pelaku berinisial RE alias Gomlo (24) warga Desa Rawang Panca Arga.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat kita mendapatkan informasi dari warga Dusun X Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang menawarkan sepeda motor kepada warga. Kemudian personil unit Reskrim melakukan penyamaran (Under Cober Buy) dan pura-pura ingin membeli sepeda motor yang ditawarkan pelaku" jelas Bambang, Rabu (15/9/2021)
Bambang menambahkan setelah sepakat bertemu dan akan melakukan transaksi, pelaku langsung diringkus.
"Saat kita interogasi pelaku mengakui bajwa sepeda motor yang akan di jual tersebut adalah hasil pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban dan kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban melalui pintu dapur" Jelas Bambang.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja ini meyebutkan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 wrna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679,
"Kini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Pulau Raja dan kepada pelaku kita Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkapnya mengakhiri (Nunk/FAS)