Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Nafsu Selama 4 Tahun, Ayah Badau Di Toba Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Toba : 

Bejat, inilah kalimat yang pantas diberikan kepada seorang ayah warga Kecamatan Siantar Narumonda yang tega mejadikan anak kandungnya sebagai budak seks nya hingga berulang-ulang. 

Aksi yang tidak sepantasnya terjadi ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.

"Pelaku kita ringkus pada hari Senin (13/9/2021) setelah kita mendapatkan laporan dari isteri pelaku pada tanggal (31/8/2021) yang lalu terkait kasus  pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya sendiri" jelas Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar didampingi Kasubbag Humas Iptu B. Samosir, Rabu (15/9/2021).

Kasubbag Humas menjelasakan bahwa laporan isteri pelaku tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021

"Perbuatan bejat pelaku ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya bahwa selama ini dirinya telah dijadikan budak nafsu ayahnya sendiri. Bagaikan petir disiang hari, ibu korban terkejut mendengar pengakuan korban dan langsung membawa korban ke Mapolres Toba untuk membuat Laporan Polisi" ujar Iptu B. Samosir.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban melihat ayahnya (pelaku) mencampurkan sesuatu kedalam minuman yang ada di rumahnya. Setelah meminum minuman tersebut, korban mengantuk dan korban masuk ke salam kamarnya. Setelah terbangun dan  buang air kecil, korban merasakan pedih di bagian kewanitaannya serta merasa pusing dan badannya pegal-pegal. Dan korban pun tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan perbuatan tersebut kepadanya. 

"Selama tahun 2017, korban mengaku tidak mengetahui sudah berapa kali ayahnya melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya. Kejadian yang sama juga terulang lagi pada bulan Maret 2021 dan tanggal 20 Juni 2021. Dimana pelaku membuat minuman yang sama dan korban kembali meminumnya dan korban pun tertidur. Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil lagi. Pelaku diduga tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nafsu birahinya. Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil" paparnya. 

" Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal  81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun  penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua" jelas Kasubbag Humas mengakhiri  (K712)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama