Konsumsi Si Putih, Warga Desa Sei Paham Terancam 4 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, Kamis 9 September 2021 sekira pukul 14.00  Wib

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran Muslim Panjaitan menyebutkan bahwa pelaku berinisial SF (24) warga Pelabuhan Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. 

"Pelaku kita ringkus di Proyek Berkat di Desa Sei Paham dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,18 gram, 6 buah pipet penyambung, 1 buah tutup air mineral dan 1 buah kaca pireks dengan lekatan sabu.  Setelah kita lakukan interogasi selanjutnya pelaku kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar Sabran.

Lebih lanjut Kapolsek yang supel dan familier ini menyebutkan pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama