Menaratoday.com - Sidimpuan
Sungguh miris nasib yang dialami Ali Sahbana Harahap (47) warga Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang sudah mengalami kerugian Ratusan juta Rupiah ini akibat kehilangan 6 ekor Kerbau namun hukuman para pelaku dinilai terlalu ringan
Merasa tidak puas dengan putusan perkara yang dibuat oleh Pengadilan negeri Padangsidimpuan yang mana para pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Padang Lawas Utara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidimpuan memutuskan 8 bulan penjara
"Saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum karna menurut saya itu terlalu ringan, Selaku korban saya merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perkara ini,"ujar Ali Sahbana saat di jumpai di kantor Penasehat Hukum Dipo Alam Siregar.SH dan Armin Sulaiman Lubis.SH
Sementara itu Armin Sulaiman Lubis.SH selaku penasehat hukum Ali Sahbana kepada menaratoday.com mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sampai tuntas
"Klien kita merasa tidak mendapatkan keadilan padahal seluruh masyarakat harus diperlakukan sama dimata Hukum. Sesuai laporan Polisi klien kita dengan Nomor LP/35/II/2021/SU/TAPSEL/TPS. BOLAK pada tanggal (16/2/2021) tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama 7 tahun dan diatas 5 tahun penjara,"katanya
Lebih lanjut Armin mengatakan untuk memperjuangkan rasa keadilan yang di inginkan kliennya, Pihaknya akan menyurati Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Republik Indonesia,Asisten pengawasan Kejatisu, Aspidum Kejatisu, Ketua Komisi Yudisial RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan RI, Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana RI, Jaksa Agung Muda bidang pembinaan RI, Kejatisu, Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejagung RI. (Ucok Siregar)