Lakukan Pencurian, Residivis Peredaran Uang Palsu Di Bedil Polisi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satu dari dua orang pelaku pencurian berinisial DN (39) warga Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas dan WA (34) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumut (28/9/2021) terpaksa mendapatkan hadiah panas karena melakukan perlawanan saat akan di ringkus petugas unit Jatanras Polres Asahan, Rabu (28/9/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadhani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian Simangunsong saat dikonfirmasi, Selasa (28/2021) menyebutkan bahwa kedua pelaku diringkus karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (22/8/2021) sekira pukul 3.00 Wib dini hari. 

" Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang telah dirusak pelaku. Kemudian pelaku mengambil 1 unit Handphone Meek XIOMI Note 5A, 1 unit mesin bor tangan, 1 buah mesin Brenda dan 1 buah gunting seng yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta rupiah" jelas AKP M. Ramadhani. 

Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan pelaku ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Asahan. 

"Setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 03.00 Wib, Unit Jatanras mendapatkan informasi tentang pelaku. Kemudian Unit Jatanras dengan di pimpin langsung Kanit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Sei Renggas. Saat akan diringkus salah seorang pelaku berinisial DN di berikan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kaki kanan" jelas AKP M. Ramadhani.

AKP M. Ramadhani menjelaskan bahwa pelaku berinisial DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kasus peredaran uang palsu. 

"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Xiomi Note 5A, 1 unit mesin bor, serta 1 unit mesin grenda dan kemudian pelaku di bawa ke Unit Satreskrim Polres Asahan. Dan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, ujar Rahmadani. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama