Lakukan Pengembangan, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Bekuk Bandar Narkotika

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Hasil dari pengembangan tersebut, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil meringkus seorang bandar berinisial HS (45) di rumahnya di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (7/9/2021).

"Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Minggu (19/09/2021).

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning ini menambahkan dari rumah bandar narkotika tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

"Selain barang bukti sabu dan ekstesi, kita juga menyita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah" jelasnya.

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama