Pemasangan Tapal Batas Lapangan Akso Dano Nyaris Diwarnai Kericuhan

MenaraToday.Com - Muaro Jambi : 

Proses pemasangan Patok tanda Kepemilikan aset Pemkab Muaro Jambi yang ada di Lapangan Akso Dano Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Muaro Jambi nyaris ricuh dan sempat memanas pada Kamis (30/9/2021) pagi.

Dimana aksi pemasangan patok yang dilakukan oleh Kejaksaan Muaro Jambi inj sempat dihalangi oleh puluhan ahli waris yang berada di lapangan Akso Dano, beruntung aparat kepolisian sigap melakukan pengamanan.

Kuasa hukum ahli waris Abdul Hamid yang hadir ditengah masyarakat meminta plank kepemilikan aset tidak di pasang sebelum Pemerintah dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut, beberapa ahli waris malah sempat duduk di lobang yang tempat plank akan ditanam.

Upaya pencegahan dari ahli waris terus mereka lakukan, seperti merebut secara paksa alat penggali dan menghalangi aparat melakukan pemasangan plank, aksi mereka dihalangi oleh Polisi dan Sat Pol PP yang ada di lokasi.

Akhirnya pemasangan plank dapat dilakukan dengan pengamanan ketat dari kepolisian, ahli waris Hamid Bin Atuk hanya menyaksikan pemasangan tersebut dari jauh karena terhalang pagar betis polisi.

"Kalau ada pihak yang tidak berkenan dipersembahkan menggugat ke pengadilan jangan menghalangi upaya pemerintah,"ujar Kapolsek Sekernan Iptu Edi Bernawan.

Sementara itu Zainal Abidin Kuasa hukum Ahli waris Hamid Bin Atuk saat diwawancarai mengatakan bahwa kliennya memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

"Kami memiliki bukti yang kuat atas lahan ini, Pemkab harus menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan ini baru kami akui dan kami akan keluar dengan sukarela dari lahan ini,"ujarnya.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan bahwa dengan dipasang plank merek tersebut, dirinya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan ahli waris untuk langkah selanjutnya yang akan di ambil.

"Kami akan bicarakan dahulu langkah hukum apa yang akan kami ambil, yang jelas kami merasa kami masih memiliki hak atas lahan ini", pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Muaro Jambi Kamin SH MH usai pemasangan plank mengatakan bahwa dengan telah dipasang nya plank tersebut maka sekarang pengelolaanya diserahkan ke pihak kecamatan.

"Masyarakat sudah bisa menggunakan lapangan Akso Dano untuk kegiatan sosial, silahkan digunakan koordinasi dengan pihak kecamatan,"ujar Kamin

Lebih lanjut Kejari juga mengatakan bahwa jangan lagi ada pihak lain yang mengklaim lahan selain Pemerintah, kalau ada keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum di pengadilan.

"Kalau ada gangguan dari pihak lain saat masyarakat menggunakan untuk kegiatan sosial, maka dapat dilakukan proses hukum bisa disebut penyerobotan, Pemkab memiliki alas hak yang kuat dengan bukti penyerahan aset dari Pemkab Batanghari dan juga telah ada pernyataan hibah dari ahli waris yang sah yang telah kami pegang,"pungkasnya (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama