Polres dan Pemkab Batu Bara Gencarkan Operasi Yustisi

MenaraToday.Com - Batu Bara : 

Personel Polres Batu Bara dan Sat Pol PP Pemkab Batu Bara tampaknya mulai menggencarkan Operasi Yustisi secara stasioner. Kali ini para petugas melakukan operasi di Pekan Rabu, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (27/9/2021).

Tujuan Operasi Yustisi tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai ikhtiar agar Kabupaten Batu Bara yang masih PPKM level 3 menjadi level 2 dan 1 pada (27/9/2021).

Kapolres Batu Bara melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH menjelaskan bahwa, Ops Yustisi itu dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama KBO Sat Lantas Iptu JA Manurung dan Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin.

Sasaran operasi, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait prokes. Dalam operasi itu, petugas gabungan berhasil menjaring 20 pelanggar prokes.

Menggunakan pengeras suara petugas menghimbau para pedagang dan warga agar tetap mematuhi prokes, wajib pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepada 15 pelanggar prokes dikenakan hukuman mulai dari teguran lisan, mengucapkan Pancasila. Lima pelanggar lainnya dihukuman push up.

Kepada pelanggar prokes kemudian diberikan masker termasuk pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker.

Menurut AKP Niko Siagian, untuk menjadikan Kabupaten Batu Bara dari PPKM level 3 ke level 2, perlu kerja sama semua pihak agar kompak memerangi Covid-19 dengan menerapkan prokes secara ketat dan mengikuti vaksinasi.

Dijelaskan AKP Niko Siagian, Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Desease 2019 tanggal 9 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20/ tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint / 1073 /IX /PAM.3/2021, tanggal 25 September 2021 perihal kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku.(Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama