Proyek Pembangunan Puskesmas Desa Selat Diduga Gunakan Timbunan Galian C

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Kerjasama CV Bedaro persada Abadi sebagai pelaksana dan CV Media Tehnik konsultan sebagai pengawas Dalam pembangunan gedung Puskesmas selat diduga menggunakan tanah timbunan dari galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tanah dari galian C yang diduga ilegal itu digunakan untuk proyek Timbunan pembangunan gedung Puskesmas Selat dengan Pagu Anggaran Rp.6.491.283.100 , dengan masa kerja 150 hari kalender yang berlokasi di Desa Selat kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi.

Tempat penggalian tanah timbunan tersebut berlokasi di Desa Lopak Aur kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari.

Saat dihubungi via WhatsApp Kamis (16/09/2021) lalu, Budi selaku kontraktor pembangunan gedung , mengatakan material tanah galian diperoleh dengan cara beli tanpa tau asal tanah tersebut dari mana.

” Untuk tanah timbunan kami beli sama supir warga setempat dan kurang tau dimano ngambil tanahnyo”, ujar Budi

Saat dikonfirmasi mengenai kewajiban Administrasi Beliau seolah olah tidak mengerti aturan mengatakan semua di tanggung Supleir.

“Untuk pembayaran PPN dan PPH di kontrak nanti akan dipotong langsung pajaknya termasuk tanah timbunan putus dan diterima di lokasi dari suplier”.tutur nya.

Menurut keterangan warga dilokasi kepada wartawan media ini, Beberapa waktu lalu, mengatakan Keberadaan galian C di lahan H. Dhori di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, diduga hingga saat ini belum mengantongi izin usaha pertambangan.

Dari hasil pantauan Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah yang diduga juga digunakan untuk penimbunan proyek Gedung Puskesmas selat dan lainnya, sebagai pengelola nya harus memegang izin lengkap.

Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian. Untuk Sanksi perdanya keputusan itu kewenangan provinsi.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan. Yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Mengacu pada aturan, Revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.

Berdasarkan Hal di atas diduga termasuk pada ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Yang mana,setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama