Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Sabu

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :  

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Masjid Keramat Kuba Kecamatan Seo Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 14.30 Wib. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi kepada Awak Media menyebutkan bahwa Tersangka atas nama Dapot Panjaitan alias Dapot, (39), warga Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Tersangka diamankan di didalam rumahnya dengan barang bukti 21 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  16,09 Gram, 4 bal plastik klip transfaran, 2 unit timbangan digital /elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315 ribi

" Pengungkapan kasus ini berawal  dari adanya informasi warga yang layak dipercaya,  menerangkan bahwa di dalam rumah di Jalan Mesjid Keramat Kuba  Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bernama Dapot dengan ciri ciri yang telah diketahui. Atas informasi tersebut personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik I  Ipda Hendra Karo Karo dan Kanit idik II Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan  benar laki laki yg dimaksud sedang berada dalam kamar sedang memasukan Narkotika Jenis shabu sabu tersebut kedalam kaleng roti merk Hatari" ujar Triyadi

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini menyebutkan bahwa penangkapan pelaku disaksikan oleh Kepala Lingkungan IV Sei Tualang Raso, dari Tersangka Dapot Panjaitan, Tim menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat Kotor 16,09 gram.

 Tersangka Selanjutnya dilakukan introgasi dan oleh pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang disita oleh tim tersebut adalah benar miliknya yg didapatkannya dari seseorang yg dikendalikan dari Lapas langkat. 

Terhadap Tersangka Dapot Panjaitan sekarang ini sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Ucap Kapolres Mengakhiri (Gani).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama