Bobol Panglong, Residivis Ini Kembali Di Kerangkeng

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai kembali mengkerangkeng seorang residivis yang telah membobol panglong yang berada di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 05.47 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi kepada sejumlah awak media, Minggu (10/10/2021) menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Wahyuni (34) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 76 / II / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 24 Pebruari 2021.

"Jadi pelaku atas nama Mas'ud alias Caud (34) warga Jalan Kereta Api Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang merupakan residivis ini melakukan pencurian di Panglong Rapika pada hari Rabu (24/2/2021) yang lalu dengan cara pelaku masuk ke dalam panglong dengan merusak gembok pintu panglong dan kemudian pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad dan uang yang ada di laci meja kasir panglong dan atas kejadian tersebut korban Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000" ujar Triyadi.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini menambahkan setelah mendapatkan laporan dari korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady Ranto melakukan olah TKP dsn penyelidikan terhadap perkara tersebut yang mana di ketahui pelakunya adalah Masud alias Caud. 

"Pada hari Sabtu (9/12021) sekira pukul 21.00 Wib, personil Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya. Tanpa buang waktu, personil Opsnal pun meluncur ke rumah pelaku dan meringkus pelaku. Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku pun menyebutkan dalam menjalankan aksinya dia di bantu rekannya berinisial I (DPO) yang berperan memantau lokasi sekitar Panglong" paparnya.

Kapolres pun menyebutkan dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kemeja lengan pendek motif kotak-kotak hitam putih merk Cordinal, 1 potong celana jeans biru merk My Junior yang di gunakan pelaku saat beraksi dan 1 buah kotak infaq milik BKM Masjid Al Jihad.

"Pelaku kita tahan di RTP Polres Tanjungbalai dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan kepada rekamnya berinisial I masih terus kita buru" ujarnya mengakhiri. (FM/Nunk)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama